Sebanyak 351 narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah dibebaskan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19. Jumlah tersebut merupakan pembebasan untuk tahap pertama.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Tengah Marasidin Siregar mengatakan pembebasan akan bertahap hingga 7 April 2020.
"Akan terus berproses sampai tanggal 7 karena ada beberapa persyaratan administrasi yang harus disiapkan," kata Marasidin kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana yang dibebaskan, antara lain dua pertiga masa pidana jatuh sampai 31 Desember 2020, tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta asimilasi dilaksanakan di rumah.
"Dua pertiga masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020 untuk napi dewasa. Setengah masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020 untuk anak," katanya.
Pembebasan narapidana dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona itu didasari Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi: