Pandemi Corona, 40 Napi di Purworejo Dirumahkan

Pandemi Corona, 40 Napi di Purworejo Dirumahkan

Rinto Heksantoro - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 14:20 WIB
Kegiatan di Rutan Purworejo
Kegiatan di Rutan Purworejo (Foto: dok. Rutan Purworejo)
Purworejo -

Sebanyak 40 narapidana (napi) yang ditempatkan di Rutan Purworejo dirumahkan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Para napi yang dirumahkan ini bakal diawasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Magelang.

"Total di Rutan Purworejo ada 40 narapidana yang secara persyaratan dan ketentuan dapat diasimilasikan di rumah masing-masing. Rata-rata kasusnya pidana umum," kata Kepala Rutan Purworejo Lukman Agung Widodo ketika dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2020).

Rutan di Purworejo saat ini menampung 49 tahanan dan 141 napi. Semua napi yang memenuhi kriteria per hari ini sudah dirumahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin baru satu orang warga binaan pemasyarakatan yang sudah dirumahkan dan hari ini disusul 39 narapidana lain yang sudah lengkap persyaratannya," sambungnya.

Lukman menjelaskan puluhan napi ini dirumahkan mengikuti Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Ketentuan ini berlaku bagi napi dan anak yang sudah menjalani dua pertiga masa pidananya sampai 31 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk napi anak ketentuannya sudah menjalani setengah masa pidananya sampai 31 Desember 2020. Selain itu, napi yang dirumahkan juga tidak terkait dengan PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012, dan bukan warga negara asing.

"Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012, dan bukan warga negara asing," jelasnya.

Asimilasi ini dilaksanakan hingga dimulainya integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan, dalam hal ini Rutan Purworejo dilakukan oleh Lukman Agung Widodo sebagai Kepala Rutan saat ini.

"Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads