Bupati Kudus Dituntut 10 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 M

Kasus Suap

Bupati Kudus Dituntut 10 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 M

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 16:40 WIB
Sidang dakwaan Bupati M Tamzil
Foto: Bupati Kudus nonaktif M Tamzil/Angling-detikcom
Semarang -

Bupati Kudus nonaktif, M. Tamzil dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa KPK. Tamzil juga dituntut denda Rp 250 juta serta hukuman uang pengganti Rp 3,1 miliar.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara. Dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa pada KPK, Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/3/2020).

Tamzil juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas gratifikasi terkait suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Uang pengganti yang diduga telah dinikmati Tamzil senilai Rp 3,1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membayar uang pengganti Rp 3.100.000.000. Jika tidak dibayar dalam satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa pada KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa. Pencabutan hak politik ini selama lima tahun selepas menjalani masa hukumannya.

"Pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun setelah selesai melalui hukuman," tegas Joko.

Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni menyalahgunakan jabatannya, hingga pernah menjalani hukuman. Selain itu selama menjalani sidang, terdakwa juga dinilai berbelit.

"Terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya, menggunakan orang lain, terdakwa tidak berterus terang," katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut Tamzil bakal mengajukan pembelaan. Menurutnya ada beberapa hal yang dikesampingkan jaksa dan ia yakin dirinya tidak menerima uang yang dimaksud.

"Saya tidak pernah memerintah untuk itu. Tidak pernah memerintah. Itu yang tidak disampaikan. Saya kan bahas dalam pembelaan," tegas Tamzil usai sidang.

Sebelumnya, Bupati Kudus nonaktif M Tamzil didakwa menerima duit suap sebesar Rp 750 juta dari Plt Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Duit ini diserahkan melalui ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto dalam tiga tahap.


Uang itu diberikan dengan tujuan agar Akhmad Shofian dan istrinya Rini Kartika diangkat dan mendapat jabatan baru setingkat dengan eselon III. Uang itu diberikan ke Bupati Tamzil untuk memuluskan karir keduanya.

Atas perbuatannya Tamzil dijerat dengan pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads