Polisi mengungkap kasus prostitusi online khusus pasangan sesama pria (gay) di Semarang. Sebuah kasur hotel di Semarang dipasangi garis polisi.
Dari foto yang diperoleh detikcom dari Polda Jateng, Kamis (12/3/2020) tampak kasur berukuran king dipasangi garis polisi. Dari foto tersebut tampak kasur dengan selimut dan bantal bersarung warna putih dalam kondisi sedikit berantakan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pria. Terdiri dari FA (28) yang ditangkap di hotel Semarang dan AW (32) yang berperan sebagai muncikari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna mengungkap kamar di foto itu yang digunakan pelaku untuk praktik prostitusi.
"Kamar hotel yang diduga digunakan oleh pelaku sesama jenis," kata Iskandar, kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Muncikari AW ditangkap di kosnya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Iskandar menyebut FA menawarkan jasanya lewat Twitter. FA diketahui menawarkan tarif seharga ratusan ribu.
Tonton juga Begini Pengakuan Muncikari Prostitusi Online yang Digerebek Andre Rosiade :
"Pelaku atas nama FA dengan tarif Rp 400.000, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap FA," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," jelasnya.