Merebaknya virus Corona (Covid-19) membuat masker diburu. Selain langka, harganya pun melambung tinggi. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun mengecek pabrik masker di DIY untuk melakukan investigasi.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto mengatakan pemantauan bukan hanya dilakukan di lapangan. Namun, ada juga tim yang ditugaskan untuk patroli siber di media sosial.
"Polda DIY sedang melakukan penyelidikan terkait beberapa posting-an di media sosial yang diduga melakukan penimbunan dan penjualan masker dengan harga yang tinggi di atas harga biasanya," kata Yulianto melalui pesan singkat, Kamis (5/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menugaskan personel khusus untuk melakukan pemantauan terhadap kelangkaan masker dan antiseptik, dan juga melakukan pemantauan di media sosial terkait kelangkaan masker," sambung.
Setelah pemerintah mengumumkan adanya WNI yang positif COVID-19 pihaknya langsung melakukan pengecekan dan monitoring di swalayan. Untuk di DIY, Yuli menyebut tidak terlihat adanya antrean pembelian sembako.
"Hasil dari pemantauan di beberapa toko swalayan tidak terjadi antrean pembelian sembako yang signifikan. Masih dalam kategori wajar," kata dia.
Selanjutnya Polda DIY juga mengecek pabrik masker di DIY dan mengetahui alasan kelangkaan masker...
Tonton juga Harga Masker Melangit, Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka Ungkap Alasannya :
Selain itu, pihaknya juga sudah mengecek ketersediaan masker dan antiseptik di sejumlah apotek, supermarket, hingga distributor. Namun, hasilnya stok kosong.
"Kami juga sudah melakukan pengecekan terhadap pabrik masker PT MI dengan hasil masker di pabrik tersebut kosong karena tidak ada pengiriman bahan baku dari luar negeri," jelas Yulianto.
Yuli pun mengingatkan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan terhadap masker maupun antiseptik. Sebab, hal itu melanggar pasal 107 UU No 7/2014 tentang Perdagangan.
"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang akan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar," tegasnya.