Setelah melakukan verifikasi, KPU Kabupaten Purworejo akhirnya menolak bakal paslon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan. Hal tersebut dilakukan lantaran bakal paslon tersebut tak bisa memenuhi syarat dukungan minimal.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Dulrohim mengungkapkan bakal pasangan Slamet Riyanto-Suyanto yang mendaftar bakal cabup dan bakal cawabup Pilkada Purworejo 2020 dari jalur perseorangan atau independen dinyatakan ditolak.
Penolakan dilakukan karena, setelah dilakukan verifikasi dan penghitungan secara manual oleh KPU, pasangan tersebut tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal.
"Berdasarkan hasil pengecekan, dukungan bakal paslon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan bakal paslon perseorangan tersebut ditolak," kata Dulrohim saat ditemui detikcom di kantor KPU Purworejo, Kamis (27/2/2020).
KPU telah melakukan beberapa langkah sesuai prosedur, di antaranya menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK perseorangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Syarat jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan untuk Kabupaten Purworejo sebanyak 46.096 orang, yang dihitung berpedoman pada indikator keabsahan formulir model B.1-KWK.
Selain itu, KPU mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir model B.1.1 KWK perseorangan. Langkah lain adalah menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir model B. 2-KWK perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, dengan berpedoman pada jumlah sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kabupaten Purworejo sebanyak sembilan wilayah kecamatan.
"Kami juga mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir model B.2-KWK dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga Video "KPK Cecar Komisioner KPU soal Penetapan Caleg Terpilih"