Tangis Penyesalan Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi

Round-Up

Tangis Penyesalan Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Feb 2020 14:19 WIB
Polres Sleman akhirnya menghadirkan tiga tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman pada Jumat (21/2). Tragedi itu mengakibatkan 10 siswi tewas.
Ketiga Pembina Pramuka tersangka tragedi susur sungai SMPN 1 Turi (Foto: Jauh Hari Wawan S)
Sleman -

Inisiator susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, Isfan Yoppy Andrian (36) meminta maaf atas kelalaiannya yang mengkibatkan tewasnya 10 siswi SMPN 1 Turi. Pembina Pramuka SMPN 1 Turi itu menyampaikan permintaan maafnya dengan suara bergetar menahan tangis.

Isfan maju mewakili dua tersangka lainnya yakni, Riyanto (58), dan Danang Dewo Subroto (58). Dalam jumpa pers di Mapolres Sleman itu, Isfan membawa tasbih kecil di tangannya.

Sesekali dia terlihat bergumam seperti merapalkan doa. Saat diberi kesempatan penyidik, dia lalu maju untuk menyampaikan permintaan maafnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Assalamualaikum wr wb, yang pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besaranya kepada instansi saya SMPN 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini. Yang kedua kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama keluarga korban yang sudah meninggal," kata Isfan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, DIY, Selasa (25/2/2020).

Isfan juga menyadari kelalaiannya saat susur Sungai Sempor, Turi, Sleman telah menewaskan sepuluh siswinya. Dia mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang ini sudah menjadi risiko kami sehingga apapun yang menjadi keputusan nanti akan kita terima Kemudian semoga keluarga korban bisa memafkan kesalahan-kesalahan kami. Terima kasih," terangnya.

Pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Isfan Yoppy saat di Mapolres SlemanPembina Pramuka SMPN 1 Turi, Isfan Yoppy saat di Mapolres Sleman (Foto: Jauh Hari Wawan S)

Usai menyampaikan permintaan maaf, bapak dua anak itu lalu mundur satu langkah. Kepalanya lantas tertunduk, Isfan pun tak kuasa menahan tangisnya, air matanya jatuh. Dengan segera dia mengusap air mata yang membasahi wajahnya itu.

Dalam peristiwa ini, Isfan bersama Riyanto dan Danang Dewo Subroto dinyatakan lalai dan mengakibatkan tewasnya 10 siswi SMPN 1 Turi. Ketiganya memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka namun tidak mendampingi para siswanya saat kegiatan susur sungai dilakukan.

"Para tersangka ini tidak ikut turun. Riyanto menunggu di sekolah, Isfan Yoppy itu pas anak-anak turun pergi transfer, dan Danang itu waktu yang lain turun menunggu di jembatan finish," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (25/2).

"Padahal, ketiga orang ini yang memiliki sertifikat keahlian yang seharusnya sudah punya manajemen risiko," sambung Rudy.

Akibat kelalaian itu polisi menjerat ketiga tersangka dengan dua pasal, ykni pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Ketiganya terancam hukuman lima tahun bui.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads