Politisi NasDem hingga ASN Maju Pilkada Gunungkidul Jalur Independen

Politisi NasDem hingga ASN Maju Pilkada Gunungkidul Jalur Independen

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 11:58 WIB
Pasangan Anton-Suparno saat menerima berita acara pengecekan syarat dukungan menjadi balon perseorangan dari KPU Gunungkidul.
Foto: Pasangan jalur independen Anton-Suparno saat menerima berita acara syarat dukungan di KPU Gunungkidul. (Dok KPU Gunungkidul)
Gunungkidul -

KPU Kabupaten Gunungkidul menutup penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Gunungkidul 2020. Hasilnya, ada dua pasangan yang bakal meramaikan bursa Pilkada Gunungkidul lewat jalur independen.

"Sampai batas masa akhir penyerahan syarat (dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Serentak di Gunungkidul) tadi malam pukul 00.00 WIB ada dua pasangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan ke KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani saat dihubungi detikcom, Senin (24/2/2020).

Lanjut Hani, dua pasangan bakal calon (balon) perseorangan itu menyerahkan syarat di hari yang berbeda. Dimana balon pasangan Anton Supriyadi dan Suparno menyerahkan pada hari Jumat (21/2) sore dan balon pasangan Agung Nugroho dan Yayuk Kristiawati menyerahkan syarat dukungan pada, Minggu (23/2) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasangan pertama yang menyerahkan itu Anton-Suparno dan yang tadi malam sekitar jam 10 itu pasangan Kelik-Yayuk," ujarnya.

Lebih lanjut, Hani menjelaskan KPU menerima penyerahan syarat dukungan karena kedua balon pasangan karena memenuhi syarat yang ditentukan. Di mana syarat untuk menjadi balon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan di Gunungkidul harus mengantongi 45.443 dukungan berupa KTP dan terdistribusi di minimal 10 kecamatan.

ADVERTISEMENT

"Untuk pasangan Anton-Suparno menyerahkan 51.340 dokumen syarat dukungan dengan sebaran 18 Kecamatan. Setelah dilakukan pengecekan, yang dinyatakan lengkap 46.169 dokumen," katanya.

"Kalau untuk pasangan Kelik-Yayuk menyerahkan dokumen syarat dukungan 46.879 yang tersebar di 18 Kecamatan, saat ini sedang dalam proses pengecekan," sambung Hani.

Apabila memenuhi verifikasi, nantinya kedua pasangan berkesempatan untuk mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 16-18 Juni.

Tonton juga video Bacalon Walkot Jalur Independen Serahkan Persyaratan ke KPU Cilegon:

Menyoal profil kedua pasangan tersebut, Hani mengatakan bahwa pasangan Anton-Suparno bukan berasal dari kalangan wiraswasta. Sedangkan pasangan Kelik-Yayuk sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

"Pak Anton ini adalah anggota DPRD Gunungkidul dari Partai NasDem. Sedangkan Suparno itu adalah ASN di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Gunungkidul," ucapnya.

"Kalau Pak Kelik ini wiraswasta, sama dengan Yayuk. Untuk asalnya, Yayuk ini dari Sleman dan Kelik dari Gunungkidul.

Dihubungi terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo menyebut, hingga batas akhir tidak ada balon pasangan perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan. Padahal, sebelumnya ada pasangan Hendra Hendradi-Budi Suprayogi yang sudah menginput data melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Di Bantul ada pasangan yang tidak jadi menyerahkan syarat dukungan menjadi bakal calon pasangan perseorangan," katanya.

"Jadi sejak menerima user dan password di bulan Desember 2019, dia belum melakukan input dengan jumlah sesuai syarat dukungan yakni 53.026. Sampai kemarin dia baru mengupload 4 dukungan KTP di sistem informasi pencalonan," imbuh Mestri.

Terlebih, akhirnya pasangan itu mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Bantul. Di mana surat pemberitahuan itu berisi bahwa pasangan itu belum mampu menyerahkan syarat dukungan sesuai aturan.

"Jadi otomatis mereka dengan surat pemberitahuan (pembatalan penyerahan syarat dukungan) yang ditandatangani sama Hendri Hendardi mengundurkan diri, jadi statusnya batal menyerahkan," katanya.

"Pasangan mereka itu hanya menyerahkan surat pembatalan penyerahan syarat dukungan via WA. Karena yang bersangkutan tidak datang juga tadi malam," imbuh Mestri.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads