Sucipto Hadi Purnomo, dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang dibebastugaskan sementara oleh rektor mulai 'melawan'. Dia mengirim surat keberatan kepada Mendikbud, Nadiem Makarim.
"Surat yang sebenarnya sudah saya tulis pada 14 Februari lalu, baru saya kirimkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan via jasa pengiriman swasta Rabu ini. Surat juga saya tembuskan ke Rektor Unnes," kata Sucipto, Rabu (19/2.
Sucipto berharap Mendikbud Nadiem dan jajarannya turun tangan untuk menelisik surat keputusan (SK) Rektor Unnes yang menonaktifkan sementara dirinya. Menurut Sucipto, ada keganjilan dalam keputusan Rektor Unnes itu.
"Soal keganjilan dalam surat keputusan itu, biarlah Pak, Mas Menteri, atau pejabat di bawahnya yang menelisik," ujarnya.
Menanggapi hal itu, pihak Unnes mempersilakan Sucipto untuk melayangkan surat keberatan itu. Kepala UPT Humas Unnes, Muhammad Burhanudin mengatakan pihaknya sudah melapor kepada Kemendikbud dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hasil pemeriksaan terhadap Sucipto terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Unnes mempersilakan saja bila yang bersangkutan mengirim surat ke Kementerian," kata Kepala UPT Humas Unnes, Muhammad Burhanudin kepada detikcom, Rabu (19/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unnes juga sudah melaporkan kepada Kementerian dan KASN hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Selanjutnya Unnes menunggu keputusan dari Kementerian dan KASN," jelasnya.
Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin mengatakan berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010, langkah yang dilakukan Sucipto sudah benar karena keberatan diajukan kepada atasan rektor yaitu menteri.
"Pak Cip bisa ajukan keberatan ke atasn rektor dalam hal ini menteri. Pak Cip punya waktu 14 hari melakukan keberatan, dikirim ke menteri dengan tembusan rektor, Rektor punya waktu 6 hari menanggapi, kalau tidak memberi tanggapan rektor berarti tidak menggunakan haknya. Kemudian menteri bisa memutus berdasar data dan fakta lain. Menteri punya waktu 21 hari memutus. Kalau tidak ada putusan, maka keputusan rektor dianggap batal demi hukum," jelas Zainal.
Diketahui sebelumnya, Unnes membebastugaskan sementara Sucipto atas dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo melalui posting-an di akun Facebooknya. 'Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini. Apakah efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?' begitulah postingan yang diunggah Sucipto pada 10 Juni 2019.
'Perlawanan' Dosen Unnes yang Di-skors karena Postingan soal Jokowi:
(alg/mbr)