Reza justru mengingatkan pemerintah agar memperketat cara memperoleh vape. "Alih-alih ada fatwa ini, lebih baik perketat regulasi agar vape tidak bisa diperoleh anak di bawah delapan belas tahun," tambahnya.
Pendapat lain datang dari pengguna vape yang lainnya, Ahmad Reftal Rahmawan (21 tahun). "Secara pribadi, aku belum menemukan fakta yang mencegahku untuk tidak vaping. Walaupun begitu, aku tidak menolak adanya pernyataan haramnya vape," jelasnya.
Lain halnya dengan Respati Mohammad (25 tahun) eks pengguna vape. Dia tidak mempermasalahkan munculnya fatwa haram oleh organisasi tertentu. Namun dia yakin, seseorang mengambil keputusan terus atau berhenti menghisapnya.
Bagi Respati, fatwa ini tidak begitu berdampak baginya. Sebab, dia memang sudah tidak menggunakan vape sejak 2017. "Karena aku sudah setop, aku tidak perlu mulai lagi," tutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini