e. Berdasarkan logika qiyΔs aulΔwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena: (1) penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya (Lampiran B. Poin 3,4, dan 5); (2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh (Lampiran B. Poin 6 dan 9); (3) ditemukan zat karsinogen dalam e-cigarette (4) e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.
f. Pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabΕΌΔ«r (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
g. Merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqΔαΉ£id asy-syarΔ«'ah), yaitu (1) perlindungan agama (αΈ₯ifαΊ ad-dΔ«n), (2) perlindungan jiwa/raga (αΈ₯ifαΊ an-nafs), (3) perlindungan akal (αΈ₯ifαΊ al-'aql), (4) perlindungan keluarga (αΈ₯ifαΊ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (αΈ₯ifαΊ al-mΔl).
h. Merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan.
(ams/sip)