Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape karena...

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape karena...

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 24 Jan 2020 18:58 WIB
Ilustrasi vape (Foto: iStock)

e. Berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena: (1) penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya (Lampiran B. Poin 3,4, dan 5); (2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh (Lampiran B. Poin 6 dan 9); (3) ditemukan zat karsinogen dalam e-cigarette (4) e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.


f. Pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabΕΌΔ«r (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

g. Merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarΔ«'ah), yaitu (1) perlindungan agama (αΈ₯ifαΊ“ ad-dΔ«n), (2) perlindungan jiwa/raga (αΈ₯ifαΊ“ an-nafs), (3) perlindungan akal (αΈ₯ifαΊ“ al-'aql), (4) perlindungan keluarga (αΈ₯ifαΊ“ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (αΈ₯ifαΊ“ al-māl).

h. Merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan.


(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads