Iskandar menyebutkan 'Raja' Toto dan 'Ratu' Fanni disangkakan pasal tentang penipuan dan membuat keresahan.
"Pasalnya sementara dua pasal, tapi bisa berkembang. Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena sampai saat ini ada sekitar 25 yang lapor ke Polda Jateng dan sudah kami periksa, mereka sudah keluar uang dan sudah dijanjikan jabatan dan gaji dalam bentuk dolar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, Pasal 14 UU Nomor 146 tentang menyiarkan berita bohong kepada publik dan meresahkan warga masyarakat, untuk ancamannya 10 tahun (penjara)," sambung Iskandar.
Hari ini, Polda Jateng mengecek lokasi Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Polisi bertemu dengan Chikmawan, pemilik tanah lokasi dibangunnya 'istana' Keraton Agung Sejagat.
Chikmawan yang menjadi Mahamenteri Keraton Agung Sejagat ini terlihat saat kunjungan polisi dan perangkat Desa Pogung Juru Tengah.
Mahamenteri Keraton Agung Sejagat itu terlihat memakai kemeja warna biru. Pria berbadan kurus itu juga terlihat sibuk menjelaskan bagian-bagian bangunan Keraton Agung Sejagat itu kepada rombongan polisi dan aparat desa.
(rih/ams)