Soal seragam doreng yang dipakai Sukamdi, Riko menyebut pakaian itu dibeli dari toko perlengkapan militer. Sedangkan kartu tanda anggota (KTA) maupun surat-surat dipalsukan sendiri oleh Sukamdi.
"Pelaku ini residivis untuk kasus yang sama, yaitu penipuan dengan modus mengaku anggota TNI. Sebelumnya, dia ditangani Polres Sleman dan kena 2 tahun (penjara) dan baru keluar Maret 2019," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Sukamdi mengakui telah menikahi salah satu korbannya secara siri. Pernikahan itu ia langsungkan sebelum penangkapan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini