Kepada polisi, IA mengaku dirinya membeli isi tabung gas elpiji 3 kg dari agen PT Sinar Harapan Sejati dengan harga Rp 14,250 ribu per tabung. Setelah dioplos ke tabung 12 kg, dia jual dengan harga Rp 125 ribu.
"Jadi setiap harinya IA menjual 15 tabung gas 12 kilogram, sehingga keuntungan yang diraup setiap harinya sebesar Rp 705 ribu," ungkapnya.
Praktik tersebut, kata Edy, sudah dilakukan tersangka selama setahun. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 87 tabung gas elpiji melon dan 190 tabung gas 12 kg non-subsidi. Selain itu, ada juga alat pengoplosan berupa dua selang regulator, empat besi, tempat balok es dan kendaraan angkut berupa mobil pikup G 1676 PD yang disita sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini