Suwarto, pelaksana proyek pembangunan lokasi wisata, merupakan satu dari tujuh saksi yang telah diperiksa Satreskrim Polres Karanganyar. Dirinya mengatakan, keputusan untuk menebang pohon merupakan inisiatifnya sendiri.
"Saat itu turun hujan deras. Ada empat pekerja saya yang sedang bekerja di lokasi. Saya lihat kanan kiri (pohon) sudah dikeruk. Saya takut kalau sampai ambruk ke arah pekerja," ujarnya kepada detikcom, Sabtu (11/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwarto kemudian memerintahkan kepada operator ekskavator untuk merobohkan pohon tersebut. Proses perobohan pohon ini ternyata viral di media sosial yang berujung dihentikannya proyek pembangunan lokasi tersebut.
"Soal pengembang untuk tebangi pohon memang tidak diperbolehkan. Cuma karena kondisinya membahayakan, saya punya inisiatif sendiri ambil tindakan. Kalau sampai ambruk kan saya khawatir sama pekerja saya. Hanya (menebang) satu pohon," kata Suwarto.
Sementara terkait penggunaan alat berat, yang belakangan diketahui melanggar aturan kerjasama dengan Perhutani. Suwarto mengatakan pihak pengembang tidak pernah memberikan arahan spesifik kepada dirinya.
"Yang jelas saya dipasrahi untuk bikin jalan masuk dan area parkir. Terkait penggunaan backhoe (ekskavator), ini kalau dikerjakan manual jelas nggak mungkin jadi," terangnya.
Kasus ini sendiri masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Karanganyar.
Tonton juga video Nggak Perlu ke Luar Negeri, Main Salju Bisa ke Gunung Lawu:
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini