"Dari Polres, Unit Tipiter (tindak pidana tertentu) dengan tim identifikasi melaksanakan olah TKP. Tentunya untuk melengkapi penyelidikan yang kita lakukan," terang Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Ismanto Yuwono kepada detikcom di lokasi, Jumat (10/1/2020).
Dalam olah TKP tersebut, polisi mengambil gambar di beberapa lokasi, seperti akses masuk, lokasi bekas pohon ditebang, serta pohon pinus yang sudah dalam kondisi terpotong menjadi beberapa bagian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengamankan barang bukti berupa pohon yang ditebang oleh terduga pelaku penebangan pohon. Setelah ini akan kami bawa dan kami titipkan di Asper (Asisten Perhutani BKPH Lawu Utara)," ujarnya.
Ismanto menjelaskan ada pohon yang sudah tertimbun dan harus digali untuk diamankan sebagai barang bukti. Sehingga polisi membutuhkan waktu yang tak sebentar untuk menggalinya dan membawa pohon itu keluar dari kawasan hutan. Empat batang pohon diamankan dalam olah TKP ini.
Menurut hitungan polisi, jumlah lahan yang telah digarap oleh pengembang kurang dari satu hektare. Rencananya lahan tersebut akan digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
"Sekitar satu hektare. Jadi ini yang pertama pembuatan akses jalan dari bawah. Yang kedua ini menurut keterangan pengembang, untuk lahan parkir. Nah nanti tebing di atasnya akan dibuat pondokan-pondokan, mungkin seperti rumah pohon," terang Ismanto. (sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini