"Saat koordinasi dengan pihak Perhutani, sempat saya tanyakan ada berapa lokasi lahan hutan di Karanganyar yang disewakan seperti itu? Pihak Perhutani menjawab ada 20 titik yang disewakan ke pihak lain untuk lokasi usaha," ujar Bupati Juliyatmono kepada detikcom, Jumat (10/1/2020).
Lokasi perusakan tersebut terjadi di petak 45 minus 2 RPH Tlogodlingo BKPH Lawu Utara, tepatnya di Deda Gondosuli. Saat ini seluruh aktivitas di lokasi tersebut dihentikan karena sedang dalam penanganan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar kejadian yang di Gondosuli itu tidak terulang," kata Juliyatmono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Karanganyar menghentikan aktivitas pengelolaan hutan sebagai tempat wisata di lereng Gunung Lawu, tepatnya di Desa Gondosuli, Tawangmangu. Pengelola dinilai melakukan perusakan alam dengan mengerahkan alat berat untuk menebangi pohon dan meratakan tanah.
"Itu pengelolanya menyewa lahan ke Perhutani. Kepada pihak Perhutani izinnya akan digunakan untuk usaha kedai kopi," jelasnya. (mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini