Perusakan Hutan Lereng Lawu, Pengelola Diperiksa Polisi

Perusakan Hutan Lereng Lawu, Pengelola Diperiksa Polisi

Andika Tarmy - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 13:00 WIB
Perusakan hutan di lereng Gunung Lawu (Foto: Andika Tarmy/detikcom)
Karanganyar - Pengerahan alat berat untuk menebangi pohon dan meratakan tanah di lereng Gunung Lawu, tepatnya di Desa Gondosuli dinilai merusak hutan. Polisi memanggil pihak pengelola untuk dimintai keterangan.

"Pihak pengelola sedang kita periksa. Statusnya masih saksi," ujar Kasatreskrim Karanganyar, AKP Ismanto, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/1/2020).


Aktivitas penebangan pohon di lereng Gunung Lawu itu viral di media sosial. Dihubungi terpisah, Kapolsek Tawangmangu, AKP Ismugiyanto, menuturkan lokasi perusakan tersebut terjadi di petak 45 minus 2 RPH Tlogodlingo BKPH Lawu Utara, tepatnya di Desa Gondosuli, Tawangmangu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita koordinasi dengan Perhutani, memang ada pihak ketiga yang meminta izin pengelolaan hutan untuk wisata. Tapi karena dari Perhutani ada aturan tertentu yaitu tidak merusak alam, sehingga kita tindak lanjuti," ujar Ismugiyanto.


Saat ini lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi, yakni di akses masuk, di lokasi pohon yang ditebang, serta di bagian atas tebing. Polisi juga sudah melakukan olah TKP.

"Total wilayah yang ditutup sekitar 1,66 hektare. Serta ada satu unit ekskavator kami amankan. Saat ini kasus ditangani unit 2 Satreskrim Polres Karanganyar," kata Ismugiyanto. (ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads