Bupati Sebut Hutan Lereng Lawu yang Dirusak Akan Dibangun Kedai Kopi

Bupati Sebut Hutan Lereng Lawu yang Dirusak Akan Dibangun Kedai Kopi

Muchus Budi R. - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 15:46 WIB
Perusakan hutan di lereng Gunung Lawu, Tawangmangu, Karanganyar. Foto: Andika Tarmy/detikcom
Karanganyar - Bupati Karanganyar, Juliyatmono berang hutan di lereng Gunung Lawu dirusak. Setelah berkoordinasi dengan Perhutani, diketahui bahwa lahan tersebut akan digunakan penyewanya untuk usaha kedai kopi.

"Itu pengelolanya menyewa lahan ke Perhutani. Kepada pihak Perhutani izinnya akan digunakan untuk usaha kedai kopi," ujar Juliyatmono, kepada detikcom, Jumat (10/1/2020).

Penyewa, kata Juliyatmono, adalah pengusaha asal Solo yang menyewa lahan tersebut selama tiga tahun untuk pemanfaatan usaha. Namun Pemkab Karanganyar mendesak Perhutani membatalkan kesepakatan sewa lahan. Juliyatmono juga menyampaikan Perhutani sepakat untuk membatalkan kesepakatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juliyatmono menegaskan bahwa penyewa lahan tersebut jelas-jelas merusak hutan. Itu ditandai dengan mengubah kontur tanah dan menebangi pohon-pohon hutan.


"Merusak kontur tanah, alasannya mau dibuat jalan. Menebangi pohon-pohon hutan. Itu sudah jelas sekali merusak hutan. Perhutani juga kaget mengetahui itu dan sepakat dengan kami bahwa penyewa telah merusak lahan hutan. Saya tidak mengatakan Perhutani teledor ya, tapi mungkin kurang ketat mengawasi ketika penyewa hendak menata lokasi untuk usahanya," lanjut Juliyatmono.

Diwawancara terpisah, Asper BKPH Lawu Utara Widodo mengungkapkan, izin pengelolaan hutan lindung dikeluarkan oleh KPH Surakarta. Berdasarkan surat Adm KPH Surakarta terbaru, pihak pengelola memang tidak diperbolehkan untuk merobohkan pohon tanpa izin.

"Jadi proses perobohan pohon itu yang pertama, pihak pengelola harus mengajukan izin dulu ke KPH Surakarta. Setelah itu, akan ada pengecekan berita acara pemeriksaan yang dilakukan Perum Perhutani, Polsek dan pihak desa. Ini sudah ada proses pengajuannya, tapi karena kecerobohan ekskavator itu dia merobohkan (dulu)," ujarnya.

Widodo melanjutkan, lokasi yang dirusak masuk dalam kawasan hutan lindung di lingkup Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BPKH) Lawu Utara. Sementara terkait izin pengelolaan, dimulai sekitar bulan November dengan durasi kerjasama selama dua tahun.


"Hutan di wilayah BKPH Lawu Utara mayoritas hutan lindung. Memang ada zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan. Lokasi ini masuk zona pemanfaatan. Namun karena ada pelanggaran yang dilakukan, tetap kita ambil tindakan tegas," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Karanganyar menghentikan aktivitas pengelolaan hutan sebagai tempat wisata di lereng Gunung Lawu, tepatnya di Desa Gondosuli, Tawangmangu. Pengelola dinilai melakukan perusakan alam dengan mengerahkan alat berat untuk menebangi pohon dan meratakan tanah.

Lokasi perusakan tersebut terjadi di petak 45 minus 2 RPH Tlogodlingo BKPH Lawu Utara, tepatnya di Deda Gondosuli. Saat ini seluruh aktivitas di lokasi tersebut dihentikan karena sedang dalam penanganan kepolisian.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads