"Jadi proses perobohan pohon itu yang pertama, pihak pengelola harus mengajukan izin dulu ke KPH Surakarta. Setelah itu, akan ada pengecekan berita acara pemeriksaan yang dilakukan Perum Perhutani, Polsek dan pihak desa. Ini sudah ada proses pengajuannya, tapi karena kecerobohan ekskavator itu dia merobohkan (dulu)," ujarnya.
Widodo melanjutkan, lokasi yang dirusak masuk dalam kawasan hutan lindung di lingkup Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BPKH) Lawu Utara. Sementara terkait izin pengelolaan, dimulai sekitar bulan November dengan durasi kerjasama selama dua tahun.
"Hutan di wilayah BKPH Lawu Utara mayoritas hutan lindung. Memang ada zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan. Lokasi ini masuk zona pemanfaatan. Namun karena ada pelanggaran yang dilakukan, tetap kita ambil tindakan tegas," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi perusakan tersebut terjadi di petak 45 minus 2 RPH Tlogodlingo BKPH Lawu Utara, tepatnya di Deda Gondosuli. Saat ini seluruh aktivitas di lokasi tersebut dihentikan karena sedang dalam penanganan kepolisian.
(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini