Permohonan itu disampaikan oleh penasihat hukum Gabriella pada sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kami memohon kearifan majelis hakim agar mempertimbangkan dengan lebih seksama dan bijaksana untuk dapat diterapkan pasal yang lebih sesuai menurut keyakinan kami, yakni Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan JPU," kata penasihat hukum Gabriella, Widhi Wicaksono saat membacakan surat pleidoi, Kamis (9/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gabriella didakwa memberi hadiah kepada jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono sebesar Rp 221 juta terkait proyek SAH Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun 2019.
Sesuai fakta persidangan, lanjut Widhi memaparkan, Eka dan Satriawan tidak pernah mengajak Gabriella untuk bertemu dan membahas sesuatu dengan Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kelompok pokja atau bagian pelayanan pengadaan Pemkot Yogyakarta, Ketua Tim TP4D Kejari Yogyakarta serta pihak manapun juga yang terkait dengan proyek tersebut.
Widhi menyebut kemenangan perusahaan Gabriella, PT Widoro Kandang jauh dari intervensi Eka. Juga tidak adanya pihak Dinas PUPKP Kota Yogyakarta dan panitia lelang yang menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek SAH.
"Dengan demikian, jelas kemenangan PT Widoro Kandang sebagai pemenang untuk menjadi penyedia jasa proyek SAH Jalan Supomo tidak ada kaitan dengan kapasitas dan jabatan saksi Eka Safitra selaku jaksa, maupun anggota tim TP4D Kejari Yogyakarta, maupun saksi Satriawan Sulaksono selaku jaksa pada Kejari Surakarta," ujarnya.
Widhi pun menyampaikan alasan permohonan keringanan vonis hakim. Di antaranya Gabriella tidak menikmati hasil kejahatannya, membiayai seluruh proyek dari uang pribadi perusahaan dan tidak menggunakan keuangan negara, juga sebagai ibu dari tiga anak kecil.
"Terdakwa juga tidak aktif berbuat kejahatan namun terkecoh bujuk rayu, dan terdakwa beriktikad baik dan patuh saat diminta mengembalikan uang negara, yakni uang muka proyek SAH Jalan Supomo yang dikembalikan beserta bunganya," ujar Widhi.
Gabriella juga memohon untuk bisa menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Yogyakarta atau Rutan Surakarta yang lokasinya lebih dengan keluarga. Gabriella juga beralasan jika dia memiliki tiga anak yang masih kecil.
"Terdakwa adalah seorang pengusaha jasa konstruksi sekaligus merangkap sebagai seorang ibu dari tiga orang anak-anak yang masih kecil," tuturnya.
Kasus Suap Antar-BUMN, Andi Taswin Dipidana 16 Bulan Bui:
Di persidangan yang dipimpin hakim Suryo Hendratmoko dan hakim anggota Samsul Hadi serta Rina Listyowati, Gabriella juga membacakan pleidoinya sendiri.
Beberapa poin dalam pleidoinya berisi bahwa ia mengaku masih awam dengan proses dalam lelang pekejaan di Yogjakarta. Dari awal sampai proses pelelangan berlangsung, ia belum pernah dipertemukan dengan panitia lelang BLP maupun Dinas PUPKP Pemkot Yogyakarta.
"Bahkan saya baru bertemu dengan anggota panitia lelang pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta saja, yang artinya dengan kurang kehati-hatian saya dalam mencari peluang pekerjaan telah terjebak dan dimanfaatkan dalam permainan yang penuh rekayasa dari saksi Eka Safitra dan saksi Satriawan demi dan untuk kepentingannya pribadi," katanya.
Usai pembacaan pleidoi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Kamis (16/1) pekan depan beragenda pembacaan putusan. Untuk jaksa Eka dan Satriawan, disidang terpisah dan telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (8/1) kemarin.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini