Begini Isi Surat Bupati Demak soal Larangan Bertamu Jelang Magrib

Begini Isi Surat Bupati Demak soal Larangan Bertamu Jelang Magrib

Wikha Setiawan - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 17:26 WIB
Masjid Agung Demak (Wikha Setiawan/detikcom)
Demak - Bupati Demak mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang larangan bertamu jelang Magrib sampai Isya. Tak cuma bertamu, edaran itu juga melarang kegiatan pada pukul 17.00-19.00 WIB. Seperti apa isinya?

Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Surat yang diteken Bupati Demak M Natsir itu tertanggal 2 Januari 2020.


Begini isi lengkap surat edaran tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Demak
Surat Edaran
Nomor 450/1 Tahun 2020
Tentang
Larangan Bertamu
Di waktu Menjelang Maghrib Sampai Dengan Isya

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Sibhanallahu Wa ta'ala serta mendukung visi Pemerintahan Kabupaten Demak dalam mewujudkan Gerakan 'Maghrib Matikan TV, Ayo Mengaji', dengan ini mengimbau :
1. Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa;
2. Jajaran TNI dan Polri, kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Instansi Vertikal;
3. Kepala BUMN dan BUMD;
4. Pimpinan Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat;
5. Pimpinan Perusahaan, Dunia Usaha dan Lembaga Kemasyarakatan;
6. Seluruh anggota ASN, karyawan-karyawati di lingkungan BUMN/BUMD di wilayah Kabupaten Demak.

Agar :
a. Tidak menerima tamu/kunjungan atau bertamu/berkunjung pada saat menjelang waktu Magrib sampai dengan waktu Isya tiba (pukul 17.00 WIB s.d. 19.00 WIB) agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji/belajar agama atau pengetahuan umum;
b. Tidak melakukan aktivitas perayaan /kegiatan di tempat-tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika sopan santun dalam masyarakat;

Himbauan ini dikecualikan:
a. Bezuk orang sakit baik di rumah sakit maupun di rumah;
b. Takziyah; dan
c. Acara pernikahan, khitanan, pengajian, kegiatan keagamaan lainnya.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Demak
pada tanggal 2 Januari 2020
ditandatangani Bupati Demak
M Natsir


Diwawancarai terpisah, Kabag Humas PemkabDemakAgungHidayanto menyebut sifat surat tersebut imbauan. "Iya, surat edaran tersebut bersifat imbauan,"tuturnya.
Begini Isi Surat Bupati Demak Soal Larangan Bertamu Jelang MagribSurat edaran soal Larangan Bertamu Jelang Magrib (Foto: dok. Istimewa)
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads