Warga Terdampak Proyek Bendungan Bener Purworejo Gugat BPN

Warga Terdampak Proyek Bendungan Bener Purworejo Gugat BPN

Rinto Heksantoro - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 13:52 WIB
Foto: Warga terdampak proyek Bendungan Bener ajukan gugatan ke PN Purworejo (Rinto/detikcom
Purworejo - Warga yang terdampak pembangunan Bendung Bener Purworejo, Jawa Tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Mereka menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak untuk menaikkan harga ganti rugi tanah.

Gugatan itu diajukan salah seorang warga RT 3/RW 5 Desa Guntur, Kecamatan Bener bernama Maksum (62). Dalam gugataannya itu Maksum menuntut harga tanah yang semula dibayarkan senilai sekitar Rp 59 ribu per meter naik menjadi 440 ribu per meter.

"Pihak pemohon meminta kepada termohon 1 dan 2 menetapkan ganti rugi terhadap pemohon sejumlah Rp 134 juta dengan rincian 225 bidang tanah dengan harga Rp 445 ribu per meter dengan nilai Rp 99 juta sedangkan untuk tanam tumbuh ditaksir Rp 35 juta," kata Ketua Majelis Hakim Anshori Hironi di PN Purworejo, Jalan Tentara Pelajar, Purworejo, Rabu (8/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, kedua pihak tergugat sepakat untuk tidak menerima gugatan dari Maksum. Pihak BPN dan BBWS Serayu Opak menolak permintaan tersebut dengan alasan bukan sebagai penentu harga.

"Kami menolak karena harga yang mentukan adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik,red) bukan kami, kami hanya menyajikan data," ucap seksi Bidang Sengketa BPN Purworejo Tukiran.

Warga Terdampak Proyek Bendungan Bener Purworejo Gugat BPNFoto: Warga terdampak proyek Bendungan Bener ajukan gugatan ke PN Purworejo (Rinto/detikcom


Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan. Ditemui usai sidang, kuasa hukum Maksum, Hias Negara berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatan kliennya.

"Harapannya ya permintaannya bisa dipenuhi atau paling tidak harganya bisa naik. Kalau tetap menolak ya nantinya biar majelis hakim yang memutuskan, semoga sesuai dengan harapan kami," tutur Hias Negara.

Selama persidangan berlangsung sejumlah warga yang terdampak ikut menghadiri sidang gugatan tersebut. Mereka juga membawa poster dan spanduk soal tuntutan harga ganti rugi tanah.


Untuk diketahui, Bendungan Bener digadang bakal menjadi bendungan tertinggi di Indonesia dengan ketinggian sekitar 159 meter, panjang timbunan 543 meter dan lebar bawah sekitar 290 meter. Untuk membangun bendungan tersebut, dibutuhkan sedikitnya 590 hektare lahan.

Realisasi mega proyek yang menghabiskan APBN sekitar Rp 4 triliun. Sedikitnya 8 desa di Kabupaten Purworejo akan terdampak langsung proyek tersebut. Adapun 7 desa berada di Kecamatan Bener yakni Wadas, Bener, Kedung Loteng, Laris, Limbangan, Guntur, dan Karangsari, sedangkan 1 desa lainnya berada di Kecamatan Gebang yakni Desa Kemiri.
Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads