Ganti Rugi Belum Deal, Warga Terdampak Bendungan Bener Ngadu ke DPRD

Ganti Rugi Belum Deal, Warga Terdampak Bendungan Bener Ngadu ke DPRD

Rinto Heksantoro - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 16:04 WIB
Warga terdampak proyek Bendung Bener mengadu ke DPRD Purworejo, Senin (6/1/2020). (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo - Perwakilan warga terdampak pembangunan Bendung Bener, Kabupaten Purworejo mendatangi gedung DPRD setempat. Warga mengadu agar ganti rugi tanah dibayar dengan harga yang layak dan manusiawi.

Mega proyek senilai sekitar Rp 4 triliun itu sedikit terhambat dengan adanya masalah ganti rugi tanah terdampak yang dirasa merugikan warga. Bahkan warga meminta agar pembangunan bendungan sementara dihentikan sampai dengan ada kesepakatan baru terkait harga ganti rugi tanah.

Tak kunjung mendapatkan jawaban yang diinginkan terkait ganti rugi harga tanah setelah menggelar aksi beberapa waktu lalu, perwakilan warga dari delapan desa terdampak pembangunan Bendung Bener akhirnya mendatangi gedung DPRD Purworejo untuk menggelar aksi lanjutan dan mengadu kepada dewan, Senin (6/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aksi diawali dengan orasi yang dilakukan warga dan dilanjutkan dengan audiensi. Perwakilan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi yang didampingi anggota dewan lain serta Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, Asisten 1 Setda Purworejo Sumharjono, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak.

"Pemicunya adalah dulu pas tanggal 9 Desember 2019 di Bukit Besek telah dilakukan kesepakan sepihak tanpa musyawarah. Dari ribuan bidang tanah yang ada, ada 181 bidang yang sudah dibayar dengan harga yang sangat murah yaitu Rp 50 ribu-Rp 60 ribu per meter. Waktu itu warga hanya disuruh menyatakan setuju atau tidak setuju, kalau setuju silakan tanda tangan, kalau tidak silakan melalui jalur hukum di pengadilan," kata korlap aksi, Sunarto, ketika ditemui di gedung DPRD Purworejo.

Warga meminta pihak terkait agar membayar dengan harga yang wajar sesuai dengan negosiasi bersama. Menurut warga, harga tanah per meter di wilayah tersebut mencapai Rp 150 ribu-Rp 200 ribu per meter.

"Harga satuan meter persegi sangat tidak layak, mohon agar bisa layak. Di wilayah itu harga tanah mencapai Rp 150 ribu-Rp 200 ribuan, sangat bervariasi. Belum lagi dampaknya tanaman kayu rusak parah sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan. Sawahnya sudah tertutup galian, saat ini gagal panen," lanjutnya.

Ganti Rugi Belum Deal, Warga Terdampak Proyek Bendung Bener Ngadu ke DPRDWarga terdampak proyek Bendung Bener mengadu ke DPRD Purworejo, Senin (6/1/2020). Foto: Rinto Heksantoro/detikcom

Menyikapi hal tersebut, Kepala BPN Purworejo Suwitri Irianto mengatakan proses pembayaran ganti rugi bukan menjadi wewenang BPN melainkan pihak BBWS Serayu Opak. Secara teknis, pembayaran akan melalui BBWS Serayu Opak selaku Satker pengguna lahan setelah menerima hasil dari appraisal.

"Harga yang membuat tim appraisal, ini bukan kewenangan kami, ini ranah BBWS Serayu Opak," ujarnya.

Pihak BBWS Serayu Opak yang ikut hadir dalam audiensi ikut membantah. Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan 1 BBWS Serayu Opak, Trianto, pihaknya mengaku terkait harga ganti rugi tanah merupakan kewenangan dari tim appraisal yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Ini kewenangan dari tim KJPP, BBWS Serayu Opak tidak terlibat. PPK tanah hanya sebagai juru bayar, semua dana dari Kementerian Keuangan. Jadi tim KJPP yang melakukan appraisal, kami hanya terima harga berapa deal atau tidaknya. Kami tidak tahu harga di lapangan seperti apa," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi menyayangkan ketidakhadiran pihak KJPP meskipun sudah diundang secara resmi. KJPP sendiri dianggap penting karena bisa memberikan data dan alasan terkait harga ganti rugi tanah beserta seluruh penjelasan yang dibutuhkan warga.

"Kami sudah surati pihak KJPP tapi hari ini tidak hadir. Nanti akan kami undang kembali. Harapannya nanti ada sosialisaai penjelasan secara detail, jangan sampai kalau setuju ya tanda tangan, kalau tidak setuju silakan ke pengadilan. Di sini kita mencari penyelesaian terbaik untuk Kabupaten Purworejo khususnya warga terdampak pembangunan Bendung Bener. Kami jadi jembatan dari program strategis nasional agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan," ucapnya.

Bendungan Bener akan menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan ketinggian sekitar 159 meter, panjang timbunan 543 meter dan lebar bawah sekitar 290 meter. Untuk membangun bendungan tersebut, dibutuhkan sedikitnya 590 hektare lahan.


Ganti Rugi Belum Deal, Warga Terdampak Proyek Bendung Bener Ngadu ke DPRDWarga terdampak proyek Bendung Bener mengadu ke DPRD Purworejo, Senin (6/1/2020). Foto: Rinto Heksantoro/detikcom

Bendungan Bener sendiri merupakan proyek nasional yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI No 56 tahun 2013. Bendungan ini akan dibangun dalam beberapa tahap selama 5 tahun atau 60 bulan.

Air dalam bendungan nantinya akan digunakan untuk melayani area irigasi seluas 15.519 hektare serta suplai air baku sebesar 1500 liter/detik untuk Kabupaten Purworejo, Kebumen, dan Kulon Progo. Selain itu, bendungan juga akan difungsikan PLTA untuk menyuplai energi listrik sebesar 6 MW. Bendungan juga akan menjadi lokasi wisata, area perikanan dan konservasi DAS Bogowonto bagian hulu.
Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads