Bendungan Bener sendiri merupakan proyek nasional yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI No 56 tahun 2013 dan akan dibangun dalam beberapa tahap selama 60 bulan.
Bendungan Bener akan menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan ketinggian sekitar 159 meter, panjang timbunan 543 meter dan lebar bawah sekitar 290 meter. Untuk membangun bendungan tersebut, dibutuhkan sedikitnya 590 hektare lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bendungan akan difungsikan sebagai irigasi seluas 15.519 hektare serta suplai air baku sebesar 1500 liter/detik untuk Kabupaten Purworejo, Kebumen, dan Kulon Progo. Selain itu juga akan difungsikan PLTA untuk menyuplai energi listrik sebesar 6 MW serta dijadikan objek wisata, area perikanan dan konservasi DAS Bogowonto bagian hulu.
![]() |
Namun proyek Rp 4 triliun yang didanai APBN itu terhambat dengan adanya masalah ganti rugi tanah terdampak yang dirasa merugikan warga. Bahkan warga meminta agar pembangunan bendungan sementara dihentikan sampai dengan ada kesepakatan baru terkait harga ganti rugi tanah.
Warga terdampak merasa diperlakukan tidak adil terkait harga ganti rugi tanah yang dirasa terlalu murah. Aksi digelar di Desa Guntur, Kecamatan Bener, dengan menutup jalan utama desa, Kamis (19/12/2019).
"Yang terdampak ada sekitar 5.838 bidang tanah, dan sudah dibayar secara sepihak tanpa tawar menawar dan negosiasi ada 181 bidang. Harga kemarin yang sudah dibayarkan sekitar Rp 50 ribu - Rp 60 ribu per meter," kata Korlap aksi, Sunarto, ketika ditemui detikcom di sela-sela aksi.
Simak Video "Gaji Tak Kunjung Dibayar, Petugas Kebersihan Parepare Blokade Jalan Trans Sulawesi"
Sunarto menambahkan, selama ini, warga mengaku tidak pernah diajak duduk bersama untuk tawar menawar harga ganti rugi tanah.
"Yang penting ada negosiasi dan harganya manusiawi. Harapannya bisa untuk beli tanah lagi di tempat lain. Kalau harga belum sepakat kami minta pembangunan sementara dihentikan," lanjutnya.
Menyikapi hal tersebut, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Purworejo, Sagimin, mengatakan bahwa proses pembayaran ganti rugi bukan menjadi wewenang P2T, melainkan Kementerian Keuangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
![]() |
Secara teknis, pembayaran akan dilakukan LMAN melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak selaku Satker pengguna lahan setelah menerima hasil dari Appraisal dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPN tugasnya hanya inventarisasi, mengukur, menyajikan data. Besok kami juga akan bertemu dengan pihak terkait untuk membahas masalah tersebut," jelas Sagimin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini