"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Prianto alias Goparin, oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua Abdullah Mahrus saat membacakan vonis di PN Banyumas, Kamis (2/1/2020).
Deni divonis bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP. Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Deni dengan hukuman mati.
Melalui keterangan sejumlah saksi, diketahui ada sebuah mobil mencurigakan yang sempat terlihat berada di lokasi tersebut. Polisi akhirnya menangkap pelaku Deni pada Kamis (11/7) petang.
Identitas korban pun akhirnya terungkap, yakni seorang PNS Kemenag Kota Bandung, Komsatun Wachidah. Perkenalan keduanya berawal dari media sosial. Deni sengaja mengedit profil dan fotonya saat berkenalan dengan korban. Rupanya Deni sengaja mendekati korban karena tergiur ingin menguasai harta korbannya.
Pada perkembangan kasusnya, terungkap Deni membunuh korban di salah satu kos di Bandung pada Minggu, 7 Juli 2019. Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian usai keduanya berhubungan.
Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen. Deni kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah diler di Purwokerto