perempuan yang merupakan PNS Kemenag Kota Bandung bernama Komsatun Wachidah (51) dituntut hukuman mati. Berikut ini perjalanan kasus
keji yang dilakukan oleh Deni Prianto (37).
Kasus ini terungkap saat seorang warga menemukan tengkorak manusia dalam kondisi gosong di Watuagung, Kecamatan Tambak,
, pada Senin (8/7) sore. Saat itu polisi tak menemukan tanda-tanda identitas korban di lokasi penemuan tengkorak dan tulang yang terbakar.
Melalui keterangan sejumlah saksi, diketahui ada sebuah mobil mencurigakan yang sempat terlihat berada di lokasi tersebut.
Polisi akhirnya menangkap pelaku Deni pada Kamis (11/7) petang. Identitas korban akhirnya terungkap, yakni seorang PNS Kemenag Kota Bandung, Komsatun. Deni, yang sengaja mengedit profil dan fotonya, berkenalan dengan Komsatun di media sosial.
Pada perkembangan kasusnya, terungkap bahwa setelah menghabisi dan membakar mayat korban, Deni sempat berusaha menjual mobil milik korban.
Dalam rekonstruksi, Deni memperagakan 87 adegan yang dimulai dengan adegan pertemuannya dengan korban di sebuah tempat kos di Bandung. Hingga adegan terakhir yakni pembuangan potongan mayat korban di TKP terakhir di Sempor, Kabupaten Kebumen.
Kanit Reskrim III Polres Banyumas Ipda Rizqi Adhiansyah Wicaksono saat itu mengungkap bahwa Deni berniat membunuh korbannya sejak awal.
Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi PNS Kemenag Kota Bandung di Banyumas. (Arbi Anugrah/detikcom) |
"Mulai sejak kapan dia berniat untuk membunuh, kemudian bagaimana cara dia untuk menyiapkan untuk menghabisi nyawa korban, kemudian kapan si pelaku menghabisi nyawa korban. Kemudian dengan apa pelaku memutilasi untuk menghilangkan barang bukti yang nanti akan dia bawa ke suatu tempat kemudian dia bakar," ujar Rizqi di kantornya, Selasa (30/7).
Kondisi psikologi Deni juga telah diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kondisi psikologi Deni normal.
"Sementara hasilnya memang belum keluar, tapi hasil komunikasi kami dengan tim psikologinya kognitif ya bagus. Kemudian keadaan jiwa dari tersangka normal. Jadi betul pelaku dipastikan melakukan perbuatan ini secara sadar dan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Rizqi.
Sidang perdana kasus ini digelar di PN Banyumas pada Selasa (1/10).
Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi PNS Kemenag Kota Bandung di Banyumas. (Arbi Anugrah/detikcom) |
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Deni Prianto dengan pasal berlapis, dakwaan primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP. Serta Pasal 181 KUHP dan ketiga Pasal 362 KUHP.
"Pasal tersebut mencakup pada pembunuhan berencana, kemudian pasal menyembunyikan mayat dengan cara dibakar, kemudian pasal pencurian harta di korban tersebut," kata JPU Antonius kepada wartawan di PN Banyumas, Selasa (1/10).
Selama persidangan berlangsung, Deni Prianto hanya tertunduk di ruang sidang. Bahkan Deni tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
"Kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dan identitas tidak terbantah oleh terdakwa," kata penasihat hukum terdakwa, Waslam Makhsid.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (15/10), suami korban, yakni Soib (51), hadir sebagai saksi.
Soib, warga Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, tak kuasa menahan tangis. Saksi tidak dapat menyembunyikan kesedihan ketika mengutarakan perasaannya selepas kepergian istrinya.
"Yang jelas, saya, keluarga, kalau ingat anak,
nangis, hancur setelah ini," kata Soib.
Dalam sidang tersebut, untuk pertama kalinya suami korban bertatap muka dengan terdakwa. Soib tampak bisa menyelesaikan keterangannya soal kronologi istrinya meninggalkan rumah hingga akhirnya jasadnya ditemukan dalam kondisi tragis di Banyumas.
Sidang berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini.
JPU Antonius menyatakan, berdasarkan fakta persidangan pada sidang sebelumnya, terungkap perbuatan Deni sangat keji. Ditambah terdakwa Deni merupakan residivis dan masih menjalani masa bebas bersyarat hingga 2020.
Foto profil akun Deni di media sosial. (Foto: dok. Facebook) |
"Perbuatan terdakwa cukup keji, sadis, dan posisi terdakwa juga merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan. Dia juga residivis perkara penculikan dan posisi terdakwa saat ini sebenarnya masih pembebasan bersyarat. Untuk itulah salah satu pertimbangan bagi kita kenapa kita melakukan penuntutan hukuman mati," kata Antonius kepada wartawan seusai persidangan di PN Banyumas, Selasa (3/12).
Dia mengatakan pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati juga didasarkan selama persidangan tidak terdapat hal-hal yang meringankan dari terdakwa. Deni didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya pasal primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider 355 ayat 2 KUHP. Pasal 181 KUHP dan ketiga Pasal 362 KUHP.
"Untuk tuntutan pidana mati kami, memang tidak ada hal-hal yang meringankan karena dalam persidangan juga tidak terungkap ada hal yang meringankan dari terdakwa tersebut," ujarnya.