Menurut JPU Antonius, berdasarkan fakta persidangan pada sidang sebelumnya, terungkap perbuatan terdakwa sangat keji. Ditambah terdakwa Deni merupakan residivis dan masih menjalani masa bebas bersyarat hingga 2020.
"Perbuatan terdakwa cukup keji, sadis, dan posisi terdakwa juga merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan. Dia juga residivis perkara penculikan dan posisi terdakwa saat ini sebenarnya masih pembebasan bersyarat. Untuk itulah salah satu pertimbangan bagi kita kenapa kita melakukan penuntutan hukuman mati," kata Antonius kepada wartawan seusai persidangan di PN Banyumas, Selasa (3/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati juga didasarkan selama persidangan tidak terdapat hal-hal yang meringankan dari terdakwa. Deni didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya pasal primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider 355 ayat 2 KUHP. Pasal 181 KUHP dan ketiga Pasal 362 KUHP.
"Untuk tuntutan pidana mati kami, memang tidak ada hal-hal yang meringankan karena dalam persidangan juga tidak terungkap ada hal yang meringankan dari terdakwa tersebut," ujarnya.
Sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Abdullah Mahrus dan hakim anggota Tri Wahyudi serta Randi Jastian Afandi berlangsung lancar. Ibunda Deni Prianto, yang turut hadir dalam sidang tuntutan, terlihat berlinang air mata ketika mendengar anaknya dituntut hukuman mati.
Kuasa hukum Deni, Waslam, mengatakan pihaknya punya pendapat berbeda dengan JPU. Ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa atau yang melatarbelakangi Deni Prianto ini menghilangkan nyawa Komsatun Wachidah.
"Kami akan melakukan pembelaan ke depan setelah kami mempelajari tuntutan-tuntutan yang sudah disampaikan jaksa penuntut umum," ucapnya.
Ketua majelis hakim Abdullah Mahrus menegaskan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember mendatang. "Untuk memberikan kesempatan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan," jelasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini