"Iya. Jadi dia (Kades di Kulon Progo) dilantik ulang, lalu dikukuhkan menjadi lurah," kata Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, kepada wartawan di Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Kamis (2/1/2020).
"Ini (pelantikan kepala) kalurahan dulu. Kalau yang (pelantikan) kecamatan itu kan nanti jadi satu dengan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di kabupaten (Kulon Progo)," sambung eks Kepala Disdikpora DIY tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aji menjelaskan pelantikan ulang kades di Kulon Progo itu merupakan konsekuensi atas perubahan nomenklatur kecamatan dan desa sesuai yang diamanatkan Perda dan Pergub Nomor 25 tahun 2019 mengenai Keistimewaan DIY.
Perubahan nomenklatur ini nantinya akan berlaku di seluruh DIY. Hanya aja, kata Aji, sekarang ini yang baru siap menjalankan perubahan nomenklatur tersebut baru Kabupaten Kulon Progo.
"(Jadi penyesuaian nomenklatur) Tergantung penetapan kelembagaan di masing-masing Kabupaten (di DIY). Kayaknya yang (baru siap menyesuaikan) dalam waktu dekat Kulon Progo ya, mungkin minggu depan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemda DIY berencana mengubah nomenklatur kelembagaan kecamatan dan desa. Kecamatan di Kota Yogyakarta akan menjadi kemantren, dan kecamatan di kabupaten menjadi kapanewon.
Sementara desa di Kabupaten-Kabupaten di DIY akan menjadi kalurahan, dengan jabatannya disebut Lurah. Untuk kelurahan di Kota Yogyakarta tidak mengalami perubahan nomenklatur apapun.
Halaman 2 dari 2