Desa di DIY Jadi Kalurahan, Kemendes Kaji Alokasi Anggaran

Desa di DIY Jadi Kalurahan, Kemendes Kaji Alokasi Anggaran

Usman Hadi - detikNews
Sabtu, 14 Des 2019 21:56 WIB
Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi. Foto: Usman Hadi/detikcom
Sleman - Kemendes PDTT akan mengkaji perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan di DIY. Langkah itu dilakukan untuk melihat apakah kalurahan di DIY masih berhak mendapat dana desa atau tidak.

"Iya (akan dikaji), kita mengecek, mengkaji lah. Kami kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama kan ini yang terkait dengan urusan pemerintahan," kata Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi di Balai Senat UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (14/12/2019).

"Urusan pemerintahan kita ingin mendapatkan fatwanya, mendapatkan opininya (Kemendagri). Nah setelah itu kita akan merekomendasikan untuk disalurkan dana desanya, tentunya setelah persyaratan administratif sudah terpenuhi," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar menuturkan, rencana pengakajian nomenklatur itu akan dilakukan Kemendes PDTT sebelum tutup tahun 2019. Sebab pada awal tahun 2020 sebagian anggaran dana desa sudah harus didistribusikan ke desa-desa seluruh tanah air.


"Itu (perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan di DIY) akan segera kita kaji, dan saya rasa tentunya Kemendagri juga sudah memiliki semacam pakem. Toh di tempat lain pun penyebutannya berbeda-beda juga mendapatkan jatah," tuturnya.

"Saya akan tanya kepada Kemendagri, kira-kira bagaimana tentang Yogyakarta (DIY). Asal tidak merancaukan istilahnya, karena kita selama ini membedakan ya antara dana desa dengan dana kelurahan," sambungnya.


Namun Anwar memprediksi perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan di DIY tidak akan mengganggu distribusi dana desa. Sebab di banyak tempat penyebutan desa juga berbeda-beda dan hal itu tidak menjadi kendala dalam penyairan dana desa.

"Sehingga pada intinya saya ingin menegaskan, tadi perubahan itu sepanjang ibaratnya dari struktur, dari mekanisme pemilihan, dari perangkat, dan juga kepala desanya tidak berubah, tentunya (dana desanya) juga tetap akan sama," tutupnya.


Diberitakan sebelumnya, Pemda DIY berencana mengubah nomenklatur kelembagaan kecamatan dan desa. Perubahan itu merupakan amanat UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, yang diturunkan dalam Pergub No 25 tahun 2019.

Paniradya Pati Paniradya Keistimewaan DIY, Beny Suharsono, mengatakan perubahan nomenklatur kelembagaan ini akan dilakukan secara bertahap pada akhir 2019 hingga 2020 mendatang.

"(Nomenklatur) di desa menjadi kalurahan, jabatannya menjadi lurah untuk kepala kalurahan. Kemudian sekretaris desa-nya menjadi carik," kata Beny di Media Center Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Senin (2/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads