Paniradya Pati Paniradya Keistimewaan DIY, Beny Suharsono, menjelaskan Pergub 25 Tahun 2019 tentang pedoman kelembagaan urusan keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kalurahan kini sedang ditindaklanjuti oleh Pemda II.
"Kalau nomenklatur di Pergub 25 (2019) yang sekarang ditindaklanjuti dengan (dibahasnya) Perda Kabupaten/Kota. Di mana Perda Kabupaten/Kota yang kita urutkan dari kesiapan masing-masing Kabupaten/Kota, itu Kulon Progo yang paling siap," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Beny saat konferensi pers di Media Center Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Senin (2/12/2019). Selain Beny, hadir Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nunaryo Aji.
Beny menuturkan, perubahan nomenklatur kelembagaan ini akan dilakukan secara bertahap pada akhir 2019 hingga 2020 mendatang. Perubahan nomenklatur tersebut akan disesuaikan dengan nomenklatur dalam Pergub No 25 tahun 2019.
"Jadi kalau di Kota, (nama) Kecamatan menjadi Kemantren, maka sebutan camatnya menjadi Mantri Pamong Praja. Kemudian sekretaris kecamatannya menjadi Mantri Anom," jelasnya.
"Kemudian (nama kecamatan) yang di Kabupaten bagaimana? Di Kabupaten akan dengan sebutan Kapanewon, kemudian camatnya sama menjadi Panewu (Sekcam menjadi Panewu Anom)," lanjutnya.
Jabatan di kecamatan lainnya juga akan berubah. Seperti Sie Pemerintahan akan menjadi Jawatan Praja, Sie Ketentraman dan Ketertiban menjadi Jawatan Keamanan, Sie Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran.
Selanjutnya Sie Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial dan Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum. Sementara nomenklatur Kelurahan di tingkat Kota tidak akan mengalami perubahan nomenklatur kelembagaan maupun jabatan.
"Kemudian (nomenklatur) di desa menjadi Kalurahan, jabatannya menjadi Lurah untuk Kepala Kalurahan. Kemudian sekretaris desanya menjadi carik," tutur Beny.
Sama seperti di tingkat Kecamatan, jabatan di pemerintahan tingkat desa juga akan berubah. Di antaranya Urusan Keuangan menjadi Danarta, Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana, Urusan Perencanaan menjadi Pangripta.
"Untuk (Sie) Pemerintahan menjadi Jagabaya, kemudian Sie Kesra (Kesejahteraan) itu akan menjadi Ulu-ulu dan sebutan yang mentereng sekarang adalah Kamituwa untuk Sie Pelayanan," paparnya.
Menurut Beny, perubahan nomenklatur kelembagaan kecamatan dan desa di DIY ini berkaitan erat dengan urusan keistimewaan. Oleh karenanya kedua lembaga itu juga akan bertanggung jawab untuk mensukseskan urusan keistimewaan.
"Ini tidak hanya sekedar mengubah nama, tetapi juga konsekuensi tanggung jawab terhadap urusan keistimewaan. Jadi tidak hanya sekedar mengubah kampung, tapi ada turunan yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan keistimewaan," tutupnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini