Dibayangi Aturan 3 Tahun Ber-KTA PDIP, Ini Kata Gibran

Dibayangi Aturan 3 Tahun Ber-KTA PDIP, Ini Kata Gibran

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Minggu, 22 Des 2019 19:13 WIB
Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

PDIP memang membuat 23 syarat yang harus dipenuhi pendaftar Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai.


Dari 23 syarat itu, pada poin ke-12 dan 13 menyebutkan:

12. Kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

13. Kader/anggota sebagaimana dimaksud pada nomor 12, harus menyertakan Rekomendasi dari pengurus Partai tempat yang bersangkut berdomisili.


(bai/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads