"Korban beli dua tuyul dengan harga masing-masing Rp 10 juta, jadi dua tuyul Rp 20 juta," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Kebumen, Jumat (20/12/2019).
Uang Rp 20 juta itu diserahkan korban bernama YR (36) untuk membeli dua tuyul dari Agus. Korban pun menyerahkan duit itu dan dijanjikan mendapatkan tuyul itu dua hari kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syaratnya dengan kuitansi jual beli tanah. Tapi karena akhirnya korban tahu kalau ditipu, kemudian melapor ke petugas dan tersangka kami tangkap," lanjutnya.
Dari tangan Agus, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar surat rekayasa jual-beli tanah, satu unit mobil, dan dua ponsel. Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini