"Tersangka mengaku bisa menggandakan uang dengan mendatangkan tuyul. Jadi tersangka jual tuyul kepada korban untuk membantu agar jadi kaya," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis di Mapolres Kebumen, Jumat (20/12/2019).
Tersangka warga Dusun Sempor, Desa Termoyo, Poncowarno, Kebumen itu menawarkan dua tuyul dengan harga masing-masing sebesar Rp 10 juta kepada korban. Tergiur untuk cepat kaya, korban pun menyerahkan duit sebesar Rp 20 juta dan dijanjikan mendapatkan tuyul itu dua hari kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang Rp 20 juta kepada tersangka. Syaratnya dengan kuitansi jual beli tanah. Tapi karena akhirnya korban tahu kalau ditipu, kemudian melapor ke petugas dan tersangka kami tangkap," lanjutnya.
Barang bukti yang disita yakni berupa enam lembar surat rekayasa jual-beli tanah, satu unit mobil, dan dua ponsel. Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Tonton juga Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Penipuan Motor via Facebook :
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini