Mobil bernopol H 9267 VB itu dikemudikan oleh Yunita Dwi Andriyan (23) warga Dukuh Playon RT 3 RW 2, Desa Sokopuluhan, Pucakwangi, Pati.
Kapolsek Jakenan Iptu Suwarno menjelaskan, peristiwa terjadi di TK yang berada di Dukuh Ngampel, Kecamatan Jakenan, pada pukul 07.00 WIB. Mobil tersebut awalnya melaju di Jalan Raya Jakenan-Jaken, Desa Jakenan, dari arah timur menuju barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya sopir diperiksa polisi dengan didampingi pihak keluarga. Polisi mengatakan bahwa saat kecelakaan terjadi, pengemudi mobil sedang dalam kondisi terpengaruh alkohol.
"Pengemudi sedang dalam pengaruh alkohol, sehingga tidak dapat berkonsentrasi untuk mengemudikan kendaraannya," papar Suwarno.
Diwawancara terpisah, Kasatlantas Polres Pati AKP Ari Prayitno mengatakan pengemudi adalah seorang pria dan saat ini masih dalam pemeriksaan tim Unit Laka Satlantas Polres Pati.
"Pengemudi adalah laki-laki, bukan perempuan. Pengendaranya sudah diambil keterangan dari unit laka," kata Ari saat dihubungi detikcom.
"Butuh waktu lama untuk evakuasi (mobil), karena situasi di TKP tertutup dengan pagar dan parit, sehingga akhirnya banyak disaksikan oleh warga di TKP," paparnya. (rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini