Peserta Pilkada via PDIP Harus 3 Tahun Jadi Kader, Amankah Gibran?

Round-Up

Peserta Pilkada via PDIP Harus 3 Tahun Jadi Kader, Amankah Gibran?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 07:27 WIB
Gibran Rakabuming Raka di Sukoharjo, Sabtu (14/12/2019). (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Yogyakarta - PDIP ternyata memiliki persyaratan untuk kader yang ingin maju jadi bakal calon kepala daerah. Di antaranya yang mencuri perhatian yakni soal syarat minimal jadi kader selama tiga tahun dan rekomendasi pengurus partai tempat calon tersebut berdomisili.

Detikcom mendapat salinan aturan yang judulnya 'Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai'. Ada 23 poin persyaratan di dalamnya. Dua poin yang dijelaskan di atas ada pada nomor 12 dan 13, bunyinya sebagai berikut:

12. Kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota sela a3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

13. Kader/anggota sebagaimana dimaksud pada nomor 12, harus menyertakan Rekomendasi dari pengurus Partai tempat yang bersangkut berdomisili.


Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu yang juga merangkap Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto membenarkan adanya surat tersebut.

"Ya memang ada aturan administrasi seperti itu," kata Bambang kepada detikcom, Selasa (17/12/2019).

Lalu, jika aturan-aturan itu ditegakkan, lantas bagaimana nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo?

DPP PDIP mengatakan aturan soal maju jadi calon kepala daerah harus ber-KTA minimal selama tiga tahun berturut-turut tidak kaku. Sebab, keputusan politik berskala nasional berada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Keputusan Pilkada itu memakai pertimbangan politik, bukan pertimbangan administrasi. Hal-hal khusus berdampak nasional, seperti juga keputusan menentukan calon dalam pilkada, adalah hak prerogatif Ketua Umum, ada di tangan Ibu Megawati Soekarnoputri," jelas Bambang Wuryanto.

"Hak prerogatif ketua umum itu bisa untuk keputusan terkait eksternal maupun internal partai," sambungnya.


Bambang pun tak mempermasalahkan soal keanggotaan Gibran Rakabuming Raka yang baru hitungan bulan. Apalagi nantinya keputusannya bakal dirumuskan di tingkat DPP.

"Itu hal yang sifatnya administrasi saja. Nanti kita beri catatan. Misalnya disebutkan bahwa KTA (Kartu Tanda Anggota) yang bersangkutan baru tercatat dikeluarkan pada tanggal sekian. Semua nggak ada yang dimanipulasi kan. Semua bisa dengan catatan, toh nanti semua itu dirumuskan di DPP. Keputusan ada di Ibu Ketua Umum," jelasnya.

Bambang kembali mengatakan aturan tersebut hanya bersifat administrasi dalam politik dan berbeda dengan instansi militer.

"Begini loh, kalau syarat administrasi yang ada di dalam politik itu beda dengan syarat administrasi untuk masuk militer dan polisi. Institusi semacam militer polisi itu kalau tinggi 165 di situ tingginya 160 ya nggak bisa, kan gitu," kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menerangkan jika nantinya Gibran yang maju menjadi bakal calon wali kota Solo terbentur aturan belum tiga tahun jadi kader. Bambang mengatakan hal tersebut bukan halangan.

"Kalau syarat partai politik itu kita memberikan daftar, misalnya syarat anggota tiga tahun, yang bersangkutan anggota baru 6 bulan, ditulis saja yang bersangkutan ini saya foto hitam putih, di situ nggak ada fotonya, atau pake baju lain, tinggal kita tulis, saat ini hitam putih, ditulis saja itu sebagai lampiran administrasi yang disampaikan ke dalam rapat DPP partai. Itu tidak kemudian patah didaftar, tidak," ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul tersebut.

"Nggak lah, di politik kaku kayak di militer, nggak," tambahnya.

Bambang mengatakan aturan persyaratan tiga tahun menjadi kader tersebut merupakan bentuk ideal saja. Jika ada kekurangan di syarat tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan di DPP PDIP.

"Masih (ada peluang Gibran), itu idealnya. Kan itu kalau tinggal ditulis, agak beda dengan militer seperti saya bilang. Tinggi 162 cm cuma beda 3 cm saja nggak bisa, tinggal catet saja ini masih kurang 3 cm, tulis saja itu sebagai bahan rapat DPP," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, ada dua aturan dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai yang jadi sorotan. Di antaranya harus menjadi kader minimal tiga tahun berturut-turut dan menyertakan rekomendasi pengurus partai tempatnya berdomisili.


Seperti diketahui, anak ranting hingga seluruh Pengurus Anak Cabang di bawah DPC PDIP Surakarta telah mengusung satu pasangan calon dalam Pilkada Solo, yakni Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. Nama pasangan tersebut sudah diserahkan oleh Ketua DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo ke DPP.

Ini berarti DPC Surakarta tidak memberikan rekomendasi maju Pilkada Solo ke Gibran.

Lalu, apa kata Rudy soal aturan internal PDIP untuk kader yang ingin maju jadi bakal calon kepala daerah?

"Saya tidak tahu aturannya. Kalau memang diatur ya diikuti saja," kata Rudi saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (17/12/2019).


Selain itu, Rudy bicara soal aturan soal syarat maju Pilkada lewat PDIP harus menyertakan rekomendasi dari pengurus partai tempat yang bersangkutan berdomisili. Dia menyinggung soal kader PDIP Solo yang mendaftar via DPD PDIP Jateng.

"Kalau rekomendasi kan artinya saya mendorong, padahal mereka kan mendaftar sendiri (ke DPD PDIP Jateng). Tapi saya tidak pernah menghalangi," jelasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads