Andreas bercerita bahwa selain sudah memakan ikan hiasnya, buaya yang kini masih berada di dalam akuarium ternyata lahap ketika diberi makam sosis.
Dia mempersilakan warga atau lembaga yang berwenang untuk datang mengambilnya.
Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono menambahkan, polisi sudah mengetahui dan memeriksa temuan buaya itu.
Sedangkan Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Surakarta, Sudadi mengaku akan mengirim tim untuk memeriksa buaya tersebut.
"Nanti kita lakukan penyelidikan dulu. Kita akan datang ke TKP," jelasnya.
Sudadi mengimbau agar warga buaya karena tergolong binatang buas.
"Selain buaya itu binatang buas, setiap orang juga dilarang memelihara. Ada sanksinya di UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," imbuhnya.
(sip/sip)