Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi akhirnya meringkus Slamet untuk diproses hukum.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui jumlah korbannya ada delapan anak di bawah umur. Mereka semua masih duduk di SD," kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat jumpa pers di Mapolres Brebes, Senin (9/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus pelaku adalah membujuk dan mengiming-imingi uang jajan kepada tiap korbannya. Selanjutnya, pelaku melampiaskan nafsu syahwatnya itu di sebuah rumah kosong.
"Aksi tersangka ini dilakukannya di rumah kosong bekas warung. Para korban dicabuli bergantian, dengan iming-iming uang Rp 4.000," ungkap Triagung.
Slamet mengakui perbuatan cabulnya tersebut. Namun ia berkelit dengan mengaku hanya mencabuli lima korban.
"Seingat saya hanya tiga, eh... lima anak. Saya lakukan di rumah kosong bekas warung," akunya.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah uang yang diberikan pelaku kepada korban dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
Oleh polisi, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Tonton juga video Bejat! Guru BK Cabuli 18 Siswa Pria di Malang:
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini