"Perlu saya sampaikan di sini, bahwa kawasan ini dari perempatan Gramedia sampai pertigaan Wisma Hartono adalah kawasan tanpa spanduk," ujar Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Senin (9/12/2019).
Untuk itu, Haryadi meminta personel Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan kelurahan setempat menertibkan setiap spanduk yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman. Sebab, spanduk itu dipastikan ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon Satpol PP dan camat-lurah saling mengingatkan kalau ada spanduk tolong itu (diterbitkan karena) pasti ilegal. Saya pastikan itu ilegal dan bisa dicopot oleh petugas kami," tutur politikus Partai Golkar tersebut.
![]() |
Kendati bebas spanduk, kawasan perkantoran di Kota Yogyakarta ini belum bebas papan reklame. "Disediakan tempat-tempat periklanannya di tiang-tiang itu, nanti bisa menghubungi Pemkot Yogyakarta," katanya.
Menurut Haryadi, upaya pemerintah melarang pemasangan spanduk dan pemindahan kabel FO ke bawah tanah di jalar semipedestrian Jalan Jenderal Sudirman adalah upaya Pemkot untuk mempercantik kawasan tersebut.
"Saya mohon doa restunya kepada seluruh warga masyarakat untuk marilah sama-sama kita jaga kawasan baru ini menjadi kawasan yang aman, kawasan yang tertib dan kawasan yang bersih," tutur Haryadi.
"Kami akan minta kerja sama juga dengan para pelaku usaha untuk memasang CCTV di kawasan ini (jalur semipedestrian Jalan Jenderal Sudirman). Jadi untuk mewujudkan kawasan yang bersih dan tertib tadi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek ducting yang memindahkan saluran kabel FO yang masih memakai sistem kabel udara dengan tumpuan tiang ke bawah tanah di Jalan Jenderal Sudirman rampung 22 Desember 2019.
![]() |
Untuk tahun depan Pemkot Yogyakarta berencana melanjutkan proyek ini hingga kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta, meliputi sebagian Jalan Diponegoro, Jalan Mangkubumi, Jalan AM Sangaji, dan sisa Jalan Sudirman. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini