BPN DIY: Sertifikasi Tanah Kasultanan Rampung Tahun 2022

BPN DIY: Sertifikasi Tanah Kasultanan Rampung Tahun 2022

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 20:40 WIB
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DIY, Tri Wibisono, Rabu (4/12/2019). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Bantul - Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY menyebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di DIY telah menyentuh 95 persen dan selesai tahun depan. Sedangkan untuk tanah Kasultanan dan Kadipaten akan rampung tahun 2022.

"Tahun 2020 kita sudah selesai (PTSL), sekitar 95 persen kita, tinggal menyelesaikan tanah-tanah Kasultanan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DIY Tri Wibisono usai menghadiri acara launching BPN Mitra Desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bantul, Rabu (4/12/2019).


Lanjutnya, penyelesaian PTSL untuk tanah Kasultanan dan Kadipaten ditargetkan rampung 3 tahun lagi. Bukan tanpa alasan, hal itu karena BPN DIY menerima petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional baru 2 bulan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana kemarin (bulan) Oktober baru disampaikan juknis dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan, menyertifikatkan tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten. Sekitar tahun 2022 untuk penyelesaian tanah Kasultanan dan Kadipaten," ucapnya.


Terkait sertifikasi Sultan Ground (SG), Wibisono mengaku telah menyentuh angka 56 persen. Menurutnya, angka tersebut akan bertambah seiring dengan keluarnya juknis dari Kementerian ATR/BPN bulan Oktober lalu.

"Sertifikasi SG kemarin itu baru 56 persen, sebab sisanya adalah tanah-tanah desa. Kan ada empat, tanah kas desa, tanah pelungguh, pengarem-arem dan tanah kepentingan umum, ditambah baru Oktober kemarin juknisnya dari kementerian ditandatangani Menteri (ATR/BPN) dan disampaikan kemarin di Bangsal Kepatihan (Kantor Gubernur DIY)," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, menyebut bahwa BPN saat ini tengah bekerja keras untuk memperbaiki diri dengan menjalankan program strategis.

Meski diakuinya, BPN hanya memiliki kuasa 35 persen dari total tanah di Indonesia, mengingat 65 persen adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"BPN saat ini tengah kerja keras memperbaiki diri, dan program strategis itu untuk memastikan, pertama-tama, rakyat itu jelas haknya terhadap tanah dan tidak ada lagi tanah yang kosong, tidak jelas siapa yang punya hak di seluruh negeri ini," katanya.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads