Keturunan China Tak Bisa Punya Tanah di Yogya, Wamen ATR: Sudah Harmoni

Keturunan China Tak Bisa Punya Tanah di Yogya, Wamen ATR: Sudah Harmoni

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 18:00 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Surya Tjandra. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Status kepemilikan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digugat mahasiswa UGM keturunan China, Felix Juanardo Winata. Bagaimana respons Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengenai gugatan Felix?

"Kalau di sini itu istilahnya, kalau kata Pak Kanwil (BPN DIY) asimetri dalam harmoni," kata Wakil Menteri ATR, Surya Tjandra, kepada wartawan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di Sleman, DIY, Rabu (4/12/2019).

Seperti diketahui, UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY digugat Felix. Lantaran Felix menganggap adanya UU itu menjadikannya tidak bisa memiliki hak atas tanah di Yogya. Ia pun menilai UU itu diskriminatif dan melanggar UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berbeda dengan Felix, Tjandra menilai UU Keistimewaan termasuk aturan pertanahan di DIY secara faktual sudah harmoni dan diterima masyarakat. Sementara aturan itu juga berlandasan hukum, yakni aspek historis di Yogyakarta.

"Jadi secara faktual (aturan pertanahan di Yogya) sebenarnya sudah ada harmoni, dan semua ini yang kita jaga, prinsipnya itu," jelas politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.


"Dan hukum itu untuk membantu, mendukung stabilitas juga, bukan cuma sekedar cari hak dan segala macam. Tapi harus ada kombinasi kontekstual, pemahaman sejarah, historis," tutupnya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads