Temuan tersebut diperoleh saat Komisi II DPRD Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak). Ketua Komisi II DPRD Surakarta YF Sukasno meminta agar proyek dibongkar dan disesuaikan dengan DED.
"Dalam DED jelas ada lapisan pasir setebal 10 cm. Saya minta ini dibongkar dan disesuaikan dengan DED," kata Sukasno seusai sidak, Selasa (3/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pasir tersebut memiliki fungsi penting dalam operasional IPAL. Dengan adanya pasir, pipa saluran tinja itu bisa lebih stabil.
"Fungsinya agar pipa lebih stabil. Tapi ini tidak ada. Kalau bocor gimana? Ini kan isinya kotoran manusia, bukan air," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Sukasno juga memanggil perwakilan konsultan pengawas proyek dari CV Athar, Pierre Tifany. Diakui bahwa proyek itu memang tidak sesuai dengan DED.
Pihaknya berjanji akan menegur kontraktor, CV Sarinah, hingga diperbaiki sesuai dengan DED. Selama ini, kata Tifany, pihaknya mengaku kesulitan mengawasi proyek itu.
"Memang seharusnya ada lapisan pasir 10 cm. Kami memang tidak bisa maksimal mengawasi, karena ada dua proyek yang dikerjakan bersamaan. Kami akan tegur kontraktornya agar diperbaiki," kata Tifany.
Adapun proyek IPAL komunal ini dikerjakan dalam tempo 100 hari, mulai 26 Agustus hingga 17 Desember 2019. Artinya, kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam waktu dua pekan. (bai/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini