Paniradya Pati Paniradya Keistimewaan DIY Beny Suharsono menuturkan perubahan nomenklatur kelembagaan ini akan dilakukan secara bertahap pada akhir 2019 hingga 2020.
Nama kecamatan di Kota Yogya menjadi kemantren, camatnya disebut mantri pamong praja. Sekretaris kecamatan kota menjadi mantri anom. Sedangkan kecamatan di Kabupaten disebut kapanewon. Camatnya menjadi panewu dan sekcam menjadi panewu anom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabatan di kecamatan lainnya juga berubah. Seperti sie pemerintahan akan menjadi jawatan praja, sie ketenteraman dan ketertiban menjadi jawatan keamanan, sie perekonomian dan pembangunan menjadi jawatan kemakmuran.
Selanjutnya sie kesejahteraan masyarakat menjadi jawatan sosial dan sie pelayanan umum menjadi jawatan Umum. Sementara itu, nomenklatur kelurahan di tingkat kota tidak akan mengalami perubahan nomenklatur kelembagaan maupun jabatan.
"Kemudian (nomenklatur) di desa menjadi kalurahan, jabatannya menjadi lurah untuk lepala kalurahan. Kemudian sekretaris desanya menjadi carik," tutur Beny.
Sama seperti di tingkat kecamatan, jabatan di pemerintahan tingkat desa juga akan berubah. Di antaranya urusan keuangan menjadi danarta, urusan tata usaha dan umum menjadi tata laksana, urusan perencanaan menjadi pangripta.
"Untuk (sie) pemerintahan menjadi jagabaya, kemudian sie kesra (kesejahteraan) itu akan menjadi ulu-ulu dan sebutan yang mentereng sekarang adalah kamituwa untuk sie pelayanan," paparnya.
Menurut Beny, perubahan nomenklatur kelembagaan kecamatan dan desa di DIY ini berkaitan erat dengan urusan keistimewaan. Karena itu, kedua lembaga itu juga akan bertanggung jawab untuk menyukseskan urusan keistimewaan.
Menurut Beny, nomenklatur itu disesuaikan lagi dengan penamaan sebelum lembaga-lembaga sebelum era kemerdekaan. "Jadi sejak masa itu kita menggunakan nomenklatur itu, walaupun beberapa (nomenklatur itu) ada penyesuaian tadi. Supaya apa? Agar kekiniannya bisa kita tangkap," ujarnya.
Namun dipastikan tidak akan ada perubahan pada dokumen KTP. Hal yang mungkin berubah adalah penyusunan dokumen di desa dan kecamatan. "Kalau desa menjadi kalurahan seterusnya ke (pemerintahan di bawahnya dituangkan) menjadi administrasi, otomatis publik juga akan menyesuaikan," paparnya.
Dipastikan juga bahwa berubahnya nomenklatur desa menjadi kalurahan di DIY tidak akan berdampak pada pencairan Dana Desa dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Kita tidak mengubah konstruksi dasar atas kodifikasi tentang desa. Jadi statusnya masih di situ, wilayahnya masih di situ, masyarakatnya juga masyarakat yang sama," tegasnya.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini