"KTP masih menggunakan nomenklatur yang lama," jelas Paniradya Pati Paniradya Kaistimewaan DIY, Beny Suharsono, dalam konferensi pers di Media Center Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Senin (2/12/2019).
Kendati tidak ada perubahan nomenklatur di KTP, namun lain hal-hal urusan administrasi di pemerintahan. Menurut Beny, jika perubahan nomenklatur diterapkan maka akan ada perubahan dalam penyusunan dokumen di desa dan kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau desa menjadi kalurahan seterusnya ke (pemerintahan di bawahnya dituangkan) menjadi administrasi, otomatis publik juga akan menyesuaikan. Tentu tidak serta-merta ya publik akan (langsung) berubah," paparnya.
"Jadi kalau pertama kali kita (tuangkan perubahan nomenklatur) ke dalam administrasi nanti keluarnya pasti dengan publik. Seperti kita mengubah nama dari Jalan Mangkubumi kita kembalikan, kan itu tetap ada dua," lanjutnya.
Saat ini Pemda DIY tengah berupaya untuk terus menyosialisasikan perubahan nomenklatur desa dan kecamatan. Tak hanya ke masyarakat, Pemda juga akan memberitahukan ke seluruh kementerian di Pemerintah Pusat.
"Makanya (sosialisasi) ini tidak berhenti di sini, kami akan lakukan internal dan eksternal. Ini kan juga harus ada yang melapor ke semua kementerian, menginformasikan," sebutnya. (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini