"Ada perintah dari Ngarso Dalem (Sri Sultan HB X), justru kami harus mengevaluasi (Trans Jogja)," jelas Dyah kepada wartawan di kantor Gubernur DIY di kompleks Kepatihan, Jumat (29/11/2019).
Menindaklanjuti perintah itu, kata Dyah, pihak manajemen PT AMI akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Pihaknya akan melakukan pembenahan agar bus Trans Jogja tidak terlibat kecelakaan di jalan raya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Ada Kuliner Enak Dekat Halte Trans Jakarta Nih!"
Diberitakan sebelumnya, bus Trans Jogja menabrak pemotor berinisial AP (18) di simpang empat UPN, Sleman, Rabu (27/11) lalu. Sang sopir, Arif Himawan Suryadi (32), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Tak hanya menjadi tersangka, Arif juga dipecat oleh PT AMI selaku pengelola bus Trans Jogja. Penyebabnya, Arif memberikan keterangan palsu dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkannya itu.
Sebelumnya, Sultan HB X memang memerintahkan jajaran direksi bus Trans Jogja melakukan evaluasi. Permintaan itu menyusul terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan salah satu bus Trans Jogja.
"Ya otomatis direksinya juga harus (melakukan) evaluasi. Coba saya tanyakan nanti, saya nggak tahu (kejadiannya)," kata Sultan kepada wartawan di kantor DPRD DIY Jalan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (28/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini