"Itu memang driver baru tahun ini, saya mendapat informasi kalau nggak salah Maret ya, mulai bekerja Maret ya," ujar Direktur Utama PT AMI, Dyah Puspitasari kepada wartawan di Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (29/11/2019).
Dyah menilai Arif tak fokus dalam pekerjaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Dyah juga mengungkap dirinya sempat memintai keterangan Arif dan kondektur bus usai kejadian yang menewaskan Aji Pradana (18), Rabu (27/11). Namun mereka memberikan keterangan palsu kepadanya.
"Di awal-awal, ada mungkin wartawan ada di sini, saya ditanya bagaimana tanggapan Ibu? Saya waktu itu bilang bahwa menurut saksi mata dari pihak kami, kata driver itu dan pramugara mengatakan bahwa waktu itu lampu kuning," tutur Dyah.
Hingga akhirnya polisi menetapkan sopir bernama Arif Himawan Suryadi (32) menjadi tersangka. Dyah kemudian memecat Arif dan kondektur bus tersebut.
"Nah, setelah itu saya di-bully.... Kemudian dapat informasi lagi bahwa itu adalah merupakan kesaksian palsu. Nah, setelah kesaksian palsu, kemudian kebetulan dia (Arif) akhirnya menjadi tersangka," lanjutnya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini