Henry hari ini mendatangi KPU Surakarta untuk berkonsultasi mengenai persyaratan maju sebagai calon dari nonpartai politik. Dia menilai syarat sebagai independen mustahil dipenuhi.
"Saya melihat persyaratan ini sulit dipenuhi. Ini sama saja membunuh calon independen. Mustahil ada yang lolos," kata Henry di kantor KPU Surakarta, Kamis (28/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun syarat utama calon independen ialah mengumpulkan e-KTP yang dilengkapi surat pernyataan sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Di Solo, calon harus mengumpulkan 35.870 dukungan.
Jumlah tersebut dinilai cukup sulit dipenuhi. Apalagi aturan PKPU nomor 15 tahun 2019 memajukan batas akhir penyerahan berkas dari 5 Maret 2020 menjadi 23 Februari 2020.
"Saya survei ke 50 orang, 48 di antaranya tidak mau menandatangani surat pernyataan karena takut disalahgunakan. Belum lagi kalau surat pernyataan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.
Apabila TMS, maka surat pernyataan dukungan harus diganti dua kali lipat dari surat yang TMS. Hal ini dia anggap sangat rawan karena penggalangan dukungan tidak mungkin dia lakukan seorang diri, melainkan membutuhkan banyak relawan.
"Saya tidak mungkin door to door mengingat waktu cukup mepet. Kalau pakai relawan, pengawasannya cukup sulit. Jadi memang aturan ini sangat menyulitkan," katanya.
Mantan Caleg DPR RI dari Perindo ini sebenarnya sudah mendaftarkan diri ke PDIP untuk mengikuti Pilbup Sukoharjo. Sambil menunggu rekomendasi DPP PDIP keluar, dia mencari alternatif untuk maju di Pilwalkot Solo lewat jalur independen.
Sementara Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, mengatakan pihaknya baru menerima PKPU no 15 tahun 2019 pada Senin (25/11) kemarin. Dalam regulasi tersebut, hanya ada perubahan mengenai waktu penyerahan berkas calon independen.
"Hanya waktunya yang maju beberapa pekan. Syaratnya masih sama. Calon sekarang ini sudah bisa menggalang dukungan, berkas dikumpulkan hingga 23 Februari 2020," kata Nurul.
Halaman 2 dari 2