Pilwalkot Solo, Henry Indraguna Siap Dampingi Gibran Jalur Independen

Pilwalkot Solo, Henry Indraguna Siap Dampingi Gibran Jalur Independen

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 11 Okt 2019 14:34 WIB
Henry Indraguna (kanan) di kantor KPU Surakarta, Jumat (11/10/2019). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Mantan caleg Perindo, Henry Indraguna mengambil formulir persyaratan calon independen untuk maju Pilwalkot 2020 di KPU Surakarta. Henry yang masih belum memiliki pasangan, mengaku berharap bisa maju bersama putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Henry mendorong Gibran maju melalui jalur independen. Sebab saat ini Gibran masih belum memperoleh kepastian rekomendasi dari PDIP.

"Saya tidak masalah jadi calon wali kota atau wakil wali kota. Tapi saya ingin menggandeng Mas Gibran bersama-sama membangun Solo," kata Henry di kantor KPU Surakarta, Jumat (11/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, sudah saatnya ada regenerasi kepemimpinan di Kota Solo. Saat ini, kata Henry, adalah waktunya anak muda yang menjadi pemimpin.

"Saya lihat Mas Gibran muda, kreatif, pintar. Ini yang kita butuhkan untuk Kota Solo. Sudah waktunya berubah, jadi jangan begitu-begitu saja. Yang tua sudah harus regenerasi. Berikan kesempatan kepada anak muda," katanya.

Pria berprofesi pengacara itu mengaku masih dalam penjajakan untuk berkomunikasi politik dengan Gibran.

"Biarkan timses kami yang berkomunikasi dengan Mas Gibran. (Nama calon lain) tunggu saatnya, akan indah pada waktunya. Jangan terburu-buru, nanti lawan kita bisa membaca," ujar dia.


Henry dalam Pemilu 2019 kemarin merupakan caleg Perindo dari Dapil V Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten. Meski saat itu dia hanya mendapat 2.346 suara di Solo, dia yakin dapat memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan KPU.

"Mau tidak mau, suka tidak suka kita harus siap memenuhi syarat itu," ungkap dia.

Di KPU Surakarta, Henry diterima oleh komisioner. Selain mengambil formulir persyaratan berupa surat pernyataan dukungan, dia juga menanyakan hal-hal seputar pencalonan jalur perseorangan.



Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti mengatakan persyaratan utama menjadi bakal calon independen adalah terpenuhinya dukungan 8,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya.

"Harus mendapatkan dukungan minimal 35.870 orang yang tersebar di 3 kecamatan. Dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan sebanyak jumlah tersebut. Setiap surat pernyataan harus dilampiri fotokopi KTP elektronik," kata Nurul.


Formulir surat pernyataan dapat dikembalikan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Jika jumlah formulir memenuhi syarat, baru KPU melanjutkan ke tahapan verifikasi.

Halaman 2 dari 2
(bai/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads