Rencananya, pilkades serentak secara elektronik ini akan dilaksanakan di 108 desa. Namun hingga mendekati pelaksanaan, Pemkab Brebes akhirnya membatalkannya. Salah satunya karena soal pengadaan perangkat komputer.
"Keputusan pembatalan Pilkades dengan cara e-voting tersebut diambil setelah digelar rapat bersama oleh Bupati Brebes, Idza Priyanti, bersama sejumlah pejabat terkait menyusul ketidaksiapan alat e-voting," ujar Plt Kabag Pemerintahan Desa Setda Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho, Jumat (23/11/2019) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memastikan kesiapan peralatan SID yang tengah dalam proses pengadaan tersebut, pihaknya telah mengecek langsung ke perusahaan pembuat alat tersebut di Jakarta.Hasilnya, peralatan yang diperlukan ini belum siap sepenuhnya.
Terkait alat e-voting yang dikemas dengan pengadaan SID, Laode menyampaikan, hingga saat ini baru ada 50 unit dari total pengadaan 292 unit. Satu unit alat SID tersebut hanya mampu menyimpan maksimal 1.000 data pemilih. Setiap desa membutuhkan lebih dari satu alat untuk pelaksanaan pilkades e-voting.
"Baru ada 50 unit SID. Padahal untuk e-voting kami butuh lebih banyak. Karena itulah diputuskan menggunakan secara manual," ungkap dia.
Atas keputusan pembatalan e-voting itu, Pemkab akan melaksanakan Pilkades secara manual yaitu dengan mencoblos pada kertas surat suara. Sesuai rencana, pemungutan suara akan digelar serentam secara serentak pada Rabu tanggal 18 Desember 2019 mendatang.
"Untuk tahapan selanjutnya, kita akan sesegera mungkin merilisnya. Yang jelas, Pilkades e-voting dibatalkan," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini