"Kalau yang ini hanya di Kudus ya segini (sekitar Rp 160 juta). Kalau wilayah lain (Keresidenan Pati), hampir total (uang yang didapat dari aksi kejahatannya) hampir Rp 1 miliar," jelas Adita saat dicecar Kapolres Kudus AKBP Saptono saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019).
Uang sebanyak itu, kata mantan guru di Kendal ini, dihabiskannya untuk membayar utang bisnis mebelnya yang bangkrut. Selain itu, dia memakai uang tersebut untuk membayar biaya berobat suaminya.
"Juga buat membeli petikan Surat Gubernur Jateng Nomor 824.1/07116 mengenai petikan penerimaan Pegawai Negeri Sipil palsu dari teman. Harganya Rp 1,5 juta," ujarnya.
Adita mengaku aksinya ini dilakukan setelah mengetahui informasi adanya petikan surat palsu Gubernur Jateng soal CPNS.
"Petikan surat (palsu) ini untuk meyakinkan ke korban," terang Adita.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kudus AKBP Saptono menambahkan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban.